cumi123

p1h1 - AS Kritik KUHP RI: Atur Urusan Rumah Tangga Orang Bisa Rusak Investasi

2024-10-08 01:39:59

p1h1,bbtn4d claim bonus,p1h1Jakarta, CNN Indonesia--

Amerika Serikat melalui duta besarnya di Jakarta, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru soal pasalkumpul kebo.

Menurut Kim, aturan yang ikut mengatur urusan rumah tangga antara orang dewasa itu bisa berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

Lihat Juga :
Dubes AS Kritik Keras Pasal Perzinaan di KUHP Baru RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.

"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan. Keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia," ucap Kim.

[Gambas:Video CNN]

Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.

"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," ujarnya.

Pilihan Redaksi
  • 5 Alutsista yang Diborong Prabowo buat RI, Kapal Selam hingga Rudal
  • Rusia Kerahkan Rudal Anti-Serangan Udara Dekat Jepang, Ada Apa?
  • AS Kritik KUHP RI sampai 'Perang' Takhta Saudi Dihubungkan Kiamat

Kim melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).

Beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.



(tim/rds)