cumi123

virus 4d - 6 Tersangka Korupsi Dana Seleksi PPPK Madina Ditahan Kejati Sumut

2024-10-08 02:21:14

virus 4d,playbook88vip.com,virus 4dMedan, CNN Indonesia--

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menahan enam tersangka korupsipengutipan uang seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Keenam tersangka ditahan setelah penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II, Kamis (1/8).

Lihat Juga :
Komisi III DPR Minta KPK Ikut Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka PPPK Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023," kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan.

Yos menyebutkan jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.

Lihat Juga :
David Ozora Akan Gugat Perdata Mario Dandy soal Biaya Restitusi Rp24 M

"Kepada enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," katanya.

(fnr/tsa)